/* Menu Horizontal Dropdown ----------------------------------------------- */ #menuwrapperpic{background: url(https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHOxFZY78VhehrqgexyBzaklv8wLURjauQ0-8h82mAuEFONthqz3Udxmas98G8ZT9BHMf0WdpHOkfOQHcLF7pIKOPnp2WC5XusnVq3MkUcqKG6N2DeiR9xBn5XnXUYu2FKAgd89DAJh34/s1600/menubar.png) repeat-x;width:960px;margin:0 auto;padding:0 auto} #menuwrapper{width:960px;height:35px;margin:0 auto} .menusearch{width:300px;float:right;margin:0 auto;padding:0 auto} .clearit{clear:both;height:0;line-height:0.0;font-size:0} #menubar{width:100%} #menubar,#menubar ul{list-style:none;font-family:Arial, serif;margin:0;padding:0} #menubar a{display:block;text-decoration:none;font-size:12px;font-weight:700;text-transform:uppercase;color:#CECECF;border-right:1px solid #191919;padding:12px 10px 8px} #menubar a.trigger{background-image:url(https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjauM-AmXISjMjtyGejd2mVsnrdSv39ccsw8sD-9Rh4kHGNEA_056Kh6UWlSd00eYPXuNxo8-GfUQI6IoIE71Q7FPm4QXAEFWzjbP8k3DfbkiVKtWOQMG1WFPrS9T49dn3WnULajJAxIUU/s1600/arrow_white.gif);background-repeat:no-repeat;background-position:right center;padding:12px 24px 8px 10px} #menubar li{float:left;position:static;width:auto} #menubar li ul,#menubar ul li{width:170px} #menubar ul li a{text-align:left;color:#fff;font-size:12px;font-weight:400;text-transform:none;font-family:Arial;border:none;padding:5px 10px} #menubar li ul{z-index:100;position:absolute;display:none;background:#222;padding-bottom:5px;-moz-box-shadow:0 2px 2px rgba(0,0,0,0.6);-webkit-box-shadow:0 2px 2px rgba(0,0,0,0.6)} #menubar li:hover a,#menubar a:active,#menubar a:focus,#menubar li.hvr a{background-color:#222;color:#E98C0A} #menubar li:hover ul,#menubar li.hvr ul{display:block} #menubar li:hover ul a,#menubar li.hvr ul a{color:#edfdfd;background-color:transparent;text-decoration:none} #menubar li ul li.hr{border-bottom:1px solid #444;border-top:1px solid #000;display:block;font-size:1px;height:0;line-height:0;margin:4px 0} #menubar ul a:hover{background-color:#555!important;color:#fff!important;text-decoration:none}]]
..........Assalammukalaikum war,wab Anak Bali.........Selamat datang di BLOG Nak Sumbul (Negare Comunity) ..........Ojo Lali yo...Do Ngensap nyan nah !!! Terimakasih........

Selasa, 03 Januari 2012

Prosedur Aktif dan Non Aktif

Berhenti Studi Sementara
Mahasiswa yang karena sesuatu hal dan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan (misalnya sakit, kesulitan biaya, dan lain) diijinkan untuk terminal "atau cuti studi atau berhenti studi sementara, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Terminal diberikan maksimal 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester selama masa studi di UNMER Malang dan tiap terminal maksimal 1 (satu) tahun atau 2 (dua) semester, atau tidak boleh diambil 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester berturut-turut.
  2. Terminal boleh diambil setelah amhasiswa menjalani perkuliahan selama 2 (dua) semerster, kecuali ada alsan yang kuat.
  3. Selama terminal wajib melaksanakan Her-registrasi
  4. Masa studi tidak dihitung dan bebas biaya pendidikan, kecuali biaya Her-registrasi.
  5. Tidak diperbolehkan mengikuti kuliah, ujian, bimbingan skripsi, memanfaatkan perpustakaan dan laboratorium, serta kegiatan kemahasiswaan.
  6. Mahasiswa non aktif jika masih mengikuti kegiatan yang tidak diperbolehkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  7. Prosedur terminal/Cuti Studi/Berhenti Sementara
  8. Mengajukan permohonan tertulis kepada Dekan dengan mengisi formulir yang disediakan, dilampiri foto copy kartu mahasiswa, pembayaran biaya studi (BPP) semester sebelumnya, dan keterangan bebas pinjam buku Perpustakaan.
  9. Permohonan diajukan paling lambat 2 (dua) minggu setelah awal perkuliahan pada semester yang bersangkutan.
  10. Jika permohonan disetujui, maka dikeluarkan Surat Keterangan Terminal/Berhenti Studi Sementara yang ditandatangani Dekan/Ketua Program Diploma (dan diketahui oleh Rektor cq Pembantu Rektor I)
Mahasiswa Berhenti Tanpa Ijin
  1. Jangka Waktu non aktif tetap dihitung ke dalam masa studi
  2. Jika menghendaki untuk aktif kembali, mahasiswa yang berhenti studinya tanpa ijin dapat mengajukan permohonan aktif kembali kepada rektor dengan tembusan Dekan atau Ketua program Diploma, sementara rektor dapat mengabulkan permohonan tersebut dengan memperhitungkan sisa masa studi dengan beban SKS yang belum lulus.
  3. Jika mahasiswa yang berhenti studinya tanpa ijin, diijinkan aktif kembali berdasarkan permohonan mahasiswa tersebut, maka diwajibkan membayar : biaya registrasi dan SPP selama non aktif tanpa ijin dan bila non aktif tanpa ijin tersebut lebih dari 4 (empat) semester, maka ditambah pembayaran DP baru besarnya sama dengan DP pada saat pertama kali masuk.
Prosedur Aktif Kembali
  1. Mahasiswa yang terminal/berhenti studi sementara untuk dapat aktif kembali, diharuskan mengajukan permohonan aktif kembali kepada Rektor dengan tembusan Dekan/Ketua Program Diploma yang dilampiri Surat Keterangan Terminal/BSS
  2. Mahasiswa dapat melakukan kegiatan akademik secara normal, segera setelah dikeluarkan SK Rektor tentang akatif kembali dan selanjutnya yang bersangkutan segera memenuhi kewajiban administrasi akademik dan keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar